Perbedaan dalam penentuan awal bulan Qamariyah merupakan
masalah klasik yang selalu menjadi perdebatan. Dalam sejarah penentuan awal
bulan Qamariyah masalah tersebut selalu menjadi aktual jika menjelang
bulan-bulan yang didalam mengandung ibadah mahdlah seperti dalam Penentuan awal
bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Perdebatan yang selalu muncul yakni perdebatan
mengenai kapan memulai ibadah puasa dan kapan orang-orang muslim merayakan hari
raya Idul Fitri.
Di Indonesia terdapat banyak sekali aliran yang nantinya
menimbulkan fenomena sendiri dan perbedaan dalam penentuan awal bulan
Qamariyah. Diantara aliran-aliran tersebut antara lain :
ü
Aliran Aboge, diikuti oleh masyarakat muslim dusun
Golak Ambarawa Jawa Tengah.
ü
Aliran Asapon, diikuti oleh lingkungan keraton
Yogyakarta.
ü
Aliran Rukyah dalam satu negara (Rukyatul hilal
fi wilayatil hukmi). Aliran ini berpegang pada hasil rukyah yang dilakukan
setiap akhir bulan, hisab hanya sebagi alat bantu dalam melakukan rukyah.
Aliran ini selama ini yang dipegang oleh Nahdlatul Ulama.
ü
Aliran Hisab Wujudul Hilal, prinsipnya jika
menurut perhitungan (hisab) hilal sudah dinyatakan di atas ufuk, maka
hari esoknya sudah dapat ditetapkan sebagai tanggal satu tanpa harus menunggu
hasil rukyah. Aliran ini yang dipakai oleh Muhammadiyah.
ü
Aliran Rukyah Internasional (Rukyah Global). Aliran ini
berprinsip di mana pun tempat di muka
bumi ini, jika ada yang menyatakan berhasil melihat hilal, maka waktu itu pula
mulai tanggal satu dengan tanpa mempertimbangkan jarak geografisnya. Aliran ini
diikuti oleh Hizbut Tahrir.
ü
Aliran Imkanurrukyah, yakni penentuan awal bulan berdasarkan hisab
dengan kriteria tertentu yang memungkinan untuk dilakukan rukyah. Aliran inilah
yang dipegangi Pemerintah.
ü
Aliran mengikuti Mekkah, di mana penetapannya atas dasar
kapan Mekah menetapkannya,
ü
Aliran rukyah Air pasang oleh golongan An-Nadir Gua
Sulawesi Selatan.
Jika berkaca pada kriteria awal bulan yang digunakan oleh
masing-masing ormas maupun aliran maka tidak dapat dipungkiri perbedaan akan
terus berlanjut tak berkesudahan. Seperti halnya ketika tinggi hilal antara 0o-2o
di akhir bulan Qamariyah, maka akan terjadi perbedaan awal bulan.
Perbedaan biasanya terjadi dalam dua Madzhab terbesar di Indonesia yakni
Madzhab Hisab dan Madzhab Rukyah. Madzhab Hisab yang diwakili oleh Muhammadiyah
pastinya akan lebih dulu mengawali bulan, karena mereka menggunakan kriteria
wujudul hilal. Sedangkan Madzhab Rukyah akan berbeda karena pada kriteria ketinggian diatas hilal masih belum terlihat.
Sedangkan pemerintah di Indonesia sendiri menggunakan
kriteria yang dijadikan hisab resmi yang mengacu pada sistem Hisab Kontemporer
yang berpedoman pada ufuk Mar’i dengan menggunakan Kriteria MABIMS ; Tinggi
hilal minimum 20, Jarak dari matahari minimum 30, Umur
bulan dihitung saat ijtimak atau bulan baru atau bulan dan matahari segaris
bujur saat matahari terbenam minimal 8 jam.
Maka apabila semua
sistem hisab hakiki Bittahqiq sepakat menyatakan hilal sudah di atas ufuk,
namun masih di bawah kriteria imkanurrukyah 2o menurut hisab hakiki
bittahqiq, di atas 2o menurut hisab Taqribi, sehingga terjadi
iktilaf. Jika ahli hisab tidak sepakat, sebagian menyatakan hilal di atas ufuk,
sebagian lainnya menyatakan dibawah ufuk, maka seringkali hilal dilaporkan
terlihat. Kesaksian tersebut ditolak oleh yang berpendapat bahwa hilal masih di
bawah ufuk.
Perbedaan dalam penentuan awal bulan Qamariyah akan terus
terjadi karena di Indonesia sendiri masih belum ada kesepakatan tentang siapa
yang berhak menentukan awal bulan, belum adanya kesepakatan mengenai kriteria
penentuan awal bulan yang dipakai, masih terjadi perbedaan dala pemahaman
Hadits dan Nash Al-Qur’an dalam penetapan awal bulan Qamariyah.
Maka dari itu perlu adanya kriteria yang disepakati oleh
semua pihak, agar dapat memberikan pedoman yang jelas dalam penentuan awal
bulan Qamariyah. Apabila criteria penetapan bulan Qamariyah dapat dipersatukan,
makaPenentuan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia dapat bersatu dan menjadi
kalender Islam tunggal.
Untuk itu, diharapkan nantinya semua masyarakat dapat membuka
mata, hati dan pikiran untuk memahami penentuan awal bulan dalam kerangka
Astronomis dan Syar’i. menaati ulil amri
dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agama yang menetapkan awal bulan Qamariyah
berdasarkan sidang itsbat. Karena sidang isbat sendiri merupakan kumpulan
keputusan dari berbagai unsure instasi dan pakar ilmu, seperti ilmu falak,
astronomi, ahli rukyah, ahli hisab BMKG dan sebagainya.
Dengan demikian, masalah yang menurut Dr. K.H Ahmad
Izzuddin sebagai Hipotesis Verifikatif, selayaknya dikaji ulang dengan memadukan unsur hisab dan
rukyah dengan saling melengkapi. Yakni menjadikan hisab sebagai kerangka dalam
perhitungan penentuan awal bulan Qamariyah sebagai hipotesisnya yang masih
harus diverifikasi dengan pengamatan hilal(bulan sabit pertama) atau biasa
dikenal dengan rukyah. Hal tersebut akan terlaksana dengan meningkatkan
kualitas hisab dalam rangka membantu pelaksanaan rukyah, dengan meningkatkan
cara pelaksanaan rukyah yang hasilnya dijadikan pedoman dan Memahami bahwa
hisab dan rukyat adalah dua hal yang saling membantu dan melengkapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar