Kamis, 27 Maret 2014

Menyingkapi Perbedaan Awal Bulan Qamariyah


Perbedaan dalam penentuan awal bulan Qamariyah merupakan masalah klasik yang selalu menjadi perdebatan. Dalam sejarah penentuan awal bulan Qamariyah masalah tersebut selalu menjadi aktual jika menjelang bulan-bulan yang didalam mengandung ibadah mahdlah seperti dalam Penentuan awal bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Perdebatan yang selalu muncul yakni perdebatan mengenai kapan memulai ibadah puasa dan kapan orang-orang muslim merayakan hari raya Idul Fitri.

Di Indonesia terdapat banyak sekali aliran yang nantinya menimbulkan fenomena sendiri dan perbedaan dalam penentuan awal bulan Qamariyah. Diantara aliran-aliran tersebut antara lain :


ü  Aliran Aboge, diikuti oleh masyarakat muslim dusun Golak Ambarawa Jawa Tengah.

ü  Aliran Asapon, diikuti oleh lingkungan keraton Yogyakarta.

ü  Aliran Rukyah dalam satu negara (Rukyatul hilal fi wilayatil hukmi). Aliran ini berpegang pada hasil rukyah yang dilakukan setiap akhir bulan, hisab hanya sebagi alat bantu dalam melakukan rukyah. Aliran ini selama ini yang dipegang oleh Nahdlatul Ulama.

ü  Aliran Hisab Wujudul Hilal, prinsipnya jika menurut perhitungan (hisab) hilal sudah dinyatakan di atas ufuk, maka hari esoknya sudah dapat ditetapkan sebagai tanggal satu tanpa harus menunggu hasil rukyah. Aliran ini yang dipakai oleh Muhammadiyah.

ü  Aliran Rukyah Internasional  (Rukyah Global). Aliran ini berprinsip  di mana pun tempat di muka bumi ini, jika ada yang menyatakan berhasil melihat hilal, maka waktu itu pula mulai tanggal satu dengan tanpa mempertimbangkan jarak geografisnya. Aliran ini diikuti oleh Hizbut Tahrir.
ü  Aliran  Imkanurrukyah,  yakni penentuan awal bulan berdasarkan hisab dengan kriteria tertentu yang memungkinan untuk dilakukan rukyah. Aliran inilah yang dipegangi Pemerintah.

ü  Aliran mengikuti Mekkah, di mana penetapannya atas dasar kapan Mekah menetapkannya,

ü  Aliran rukyah Air pasang oleh golongan An-Nadir Gua Sulawesi Selatan.

Jika berkaca pada kriteria awal bulan yang digunakan oleh masing-masing ormas maupun aliran maka tidak dapat dipungkiri perbedaan akan terus berlanjut tak berkesudahan. Seperti halnya ketika tinggi hilal antara 0o-2o di akhir bulan Qamariyah, maka akan terjadi perbedaan awal bulan. Perbedaan biasanya terjadi dalam dua Madzhab terbesar di Indonesia yakni Madzhab Hisab dan Madzhab Rukyah. Madzhab Hisab yang diwakili oleh Muhammadiyah pastinya akan lebih dulu mengawali bulan, karena mereka menggunakan kriteria wujudul hilal. Sedangkan Madzhab Rukyah akan berbeda karena pada kriteria  ketinggian diatas hilal masih belum terlihat.

Sedangkan pemerintah di Indonesia sendiri menggunakan kriteria yang dijadikan hisab resmi yang mengacu pada sistem Hisab Kontemporer yang berpedoman pada ufuk Mar’i dengan menggunakan Kriteria MABIMS ; Tinggi hilal minimum 20, Jarak dari matahari minimum 30, Umur bulan dihitung saat ijtimak atau bulan baru atau bulan dan matahari segaris bujur saat matahari terbenam minimal 8 jam.

 Maka apabila semua sistem hisab hakiki Bittahqiq sepakat menyatakan hilal sudah di atas ufuk, namun masih di bawah kriteria imkanurrukyah 2o menurut hisab hakiki bittahqiq, di atas 2o menurut hisab Taqribi, sehingga terjadi iktilaf. Jika ahli hisab tidak sepakat, sebagian menyatakan hilal di atas ufuk, sebagian lainnya menyatakan dibawah ufuk, maka seringkali hilal dilaporkan terlihat. Kesaksian tersebut ditolak oleh yang berpendapat bahwa hilal masih di bawah ufuk.

Perbedaan dalam penentuan awal bulan Qamariyah akan terus terjadi karena di Indonesia sendiri masih belum ada kesepakatan tentang siapa yang berhak menentukan awal bulan, belum adanya kesepakatan mengenai kriteria penentuan awal bulan yang dipakai, masih terjadi perbedaan dala pemahaman Hadits dan Nash Al-Qur’an dalam penetapan awal bulan Qamariyah.

Maka dari itu perlu adanya kriteria yang disepakati oleh semua pihak, agar dapat memberikan pedoman yang jelas dalam penentuan awal bulan Qamariyah. Apabila criteria penetapan bulan Qamariyah dapat dipersatukan, makaPenentuan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia dapat bersatu dan menjadi kalender Islam tunggal.

Untuk itu, diharapkan nantinya semua masyarakat dapat membuka mata, hati dan pikiran untuk memahami penentuan awal bulan dalam kerangka Astronomis dan Syar’i.  menaati ulil amri dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agama yang menetapkan awal bulan Qamariyah berdasarkan sidang itsbat. Karena sidang isbat sendiri merupakan kumpulan keputusan dari berbagai unsure instasi dan pakar ilmu, seperti ilmu falak, astronomi, ahli rukyah, ahli hisab BMKG dan sebagainya.

Dengan demikian, masalah yang menurut Dr. K.H Ahmad Izzuddin sebagai Hipotesis Verifikatif, selayaknya  dikaji ulang dengan memadukan unsur hisab dan rukyah dengan saling melengkapi. Yakni menjadikan hisab sebagai kerangka dalam perhitungan penentuan awal bulan Qamariyah sebagai hipotesisnya yang masih harus diverifikasi dengan pengamatan hilal(bulan sabit pertama) atau biasa dikenal dengan rukyah. Hal tersebut akan terlaksana dengan meningkatkan kualitas hisab dalam rangka membantu pelaksanaan rukyah, dengan meningkatkan cara pelaksanaan rukyah yang hasilnya dijadikan pedoman dan Memahami bahwa hisab dan rukyat adalah dua hal yang saling membantu dan melengkapi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar